Pengacara: Jaksa KPK Menggeneralisir Harta Milik Wawan dari Tindak Pidana

Pengacara: Jaksa KPK Menggeneralisir Harta Milik Wawan dari Tindak Pidana

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 20:34 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Tim kuasa hukum menilai jaksa KPK hanya berasumsi dan menggeneralisir semua harta kliennya berasal dari tindak pidana.

"Penuntut Umum hanya berasumsi dan menggeneralisirkan seolah-olah semua harta benda yang dimiliki oleh Terdakwa berasal dari tindak pidana. Penuntut Umum seakan-akan menafikan fakta bawah Terdakwa adalah wirausahawan sukses yang berhasil membangun usahanya dengan kerja keras," ujar tim kuasa hukum Wawan saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Apabila praktik seperti ini terus dibiarkan sangat dimungkinkan terjadi kesewenang-wenangan (abuse of power) dengan mengkriminalisasikan calon tersangka/terdakwa lainnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut tim kuasa hukum Wawan, dakwaan jaksa KPK tak menguraikan waktu dan cara yang dilakukan seseorang terhadap hasil tindak pidana korupsi. Sebab itu, tidak tepat kliennya didakwa pencucian uang.

"Penuntut Umum tidak tepat mendakwa tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh Terdakwa berkaitan dengan harta-harta yang disebut di atas karena tidak beralasan (ongeground), sehingga Dakwaan harus dibatalkan," katanya.





Atas perkara ini, tim kuasa hukum meminta ada pembuktian harta kliennya berasal dari tindak kejahatan dengan berbagai cara sebagai berikut:

- Dengan menunjukkan bahwa harta berasal dari perilaku dari jenis atau jenis tertentu dan bahwa perilaku dari jenis atau jenis-jenis itu melanggar hukum.

- Dengan bukti keadaan di mana properti ditangani yang seperti menimbulkan inferensi yang tak terbantahkan bahwa itu hanya dapat berasal dari kejahatan.

"Terhadap harta atau kekayaan yang dikatakan oleh Dakwaan Penuntut Umum sebagai harta kekayaan berasal dari kegiatan melanggar hukum atau menimbulkan dugaan bahwa harta tersebut hanya bisa diperoleh dari kejahatan, sehingga dijadikan objek perkara pencucian uang menurut hemat kami adalah tidak benar dan tidak menurut hukum," tutur dia.



Sidang ini, Wawan hanya duduk mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukumnya. Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Selain itu, Wawan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset seperti mobil hingga rumah. (fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads