"Mereka operasi di kawasan khusus yang izinnya itu diterbitkan oleh si pengelola kawasan. Contoh di GBK. Tapi begitu keluar kawasan, mereka tidak boleh gunakan trotoar. Atau mereka gabung ke jalur sepeda," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (14/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum pegang datanya, mungkin kalau misalnya di Monas atau di Ancol silakan saja selama mereka bekerja sama dan mendapatkan izin dari pengelola kawasan itu," kata Syafrin.
Menurut Syafrin, operator bisa membuka tempat penyewaan di mana saja. Asal, skuter listrik tidak digunakan di trotoar, JPO, dan wajib di jalur sepeda.
"Nanti coba kita inventarisir (lokasi). Kami sudah sampaikan kepada operator dilarang e-scooter operasi di trotoar, JPO, jika ada jalur sepeda silakan. Sebatas itu aturan gerak e-scooter tadi," ujar Syafrin.
Bijak Mengendarai Skuter Listrik:
Syafrin menyarankan agar penyewaan skuter listrik di-nonaktifkan apabila tidak dapat izin dari pengelola kawasan dan belum memiliki jalur sepeda.
"Kami sarankan untuk di-off-kan, kecuali di sana sudah tersedia jalur sepeda," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengatur penggunaan skuter listrik di jalanan. Aturan ditargetkan diteken Gubernur DKI Anies Baswedan akhir bulan ini.
"Desember ini kami selesaikan. Jadi minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (13/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini