Eks Dirut PT Inti Akui Beri Suap ke Mantan Dirkeu AP II

Eks Dirut PT Inti Akui Beri Suap ke Mantan Dirkeu AP II

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 16:09 WIB
Sidang kasus dugaan suap Eks Dirkeu Angkasa Pura II. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Eks Direktur Utama PT Inti, Darman Mappangara, mengakui meminta Andi Taswin Nur untuk menyerahkan uang kepada Andra Y Agussalam saat menjadi Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II. Uang diserahkan secara bertahap melalui sopirnya bernama Endang.

Darman awalnya mengaku mengenal Andi Taswin sejak duduk bersama bangku SMP. Saat Andi Taswin tidak bekerja, Darman mengajaknya untuk bersama di PT Inti.

"Kasih (uang) ke Endang, sopirnya Pak Andra," kata Darman saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Andi Taswin Nur sendiri didakwa membantu Darman Mappangara menyuap Andra Y Agussalam agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi-baggage handling system (BHS). Uang yang diberikan secara bertahap berupa USD 71 ribu dan SGD 96.700.

Darman pun menjelaskan bahwa dia memberi uang Rp 2 miliar kepada Andi Taswin untuk diserahkan ke Endang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura. Dia percaya Andi Taswin menyerahkan langsung dan sampai ke tangan Andra.

"Iya sampai, percaya," kata Darman.



Simak juga video KPK Buka Kemungkinan Ada Aktor Lain di Kasus Suap Dirkeu AP II:



Uang diserahkan Andi Taswin kepada Andra melalui Endang sebagai berikut, menurut Darman:

- 26 Juli 2019, Andi Taswin menyerahkan uang ke Andra melalui Endang sebesar USD 53.000.

- 27 Juli 2019, Andi Taswin menyerahkan uang ke Andra melalui Endang sebesar USD 18.000.

- 31 Juli 2019, Andi Taswin menyerahkan uang ke Andra melalui Endang sebesar SGD 96.700.

"Waktu 31 Juli pas OTT, Rp 1 miliar. Ya harusnya diberikan dua kali, setelah itu satu lagi masih sisa kan totalnya Rp 5 miliar utang saya ke Pak Andra," ucap Darman.


Namun Darman membantah uang itu berkaitan pengadaan semi-BHS. Menurut Darman, penyerahan uang itu terkait utangnya kepada Andra.

"Kalau soal pemberian uang ke Pak Andra, saksi mengakui?" tanya jaksa.

"Oh iya itu pembayaran utang-utang saya yang sampai sekarang belum lunas," ucap Darman.

"Oke, kami akan menilai itu nanti pak," balas jaksa lagi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads