Darman awalnya mengaku mengenal Andi Taswin sejak duduk bersama bangku SMP. Saat Andi Taswin tidak bekerja, Darman mengajaknya untuk bersama di PT Inti.
"Kasih (uang) ke Endang, sopirnya Pak Andra," kata Darman saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Taswin Nur sendiri didakwa membantu Darman Mappangara menyuap Andra Y Agussalam agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi-baggage handling system (BHS). Uang yang diberikan secara bertahap berupa USD 71 ribu dan SGD 96.700.
Darman pun menjelaskan bahwa dia memberi uang Rp 2 miliar kepada Andi Taswin untuk diserahkan ke Endang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura. Dia percaya Andi Taswin menyerahkan langsung dan sampai ke tangan Andra.
"Iya sampai, percaya," kata Darman.
Simak juga video KPK Buka Kemungkinan Ada Aktor Lain di Kasus Suap Dirkeu AP II:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini