Pertemuan itu digelar di Ruang Aula, Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). Hadir Ketua Umum Peradi Yusuf Fauzie Hasibuan serta sekitar 20 anggota Peradi lainnya.
"Jadi pertama kita datang ke sini, perlu diketahui bahwa Pak Menko ini itu adalah Ketua Dewan Pakar Peradi. Jadi kita intinya ingin memberikan semangat kepada beliau dalam menjalankan tugasnya. Kami tadi berdiskusi mengenai beberapa hal termasuk bagaimana upaya mempersatukan Peradi," ujar eks Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Otto juga menjelaskan kalau pihaknya keberatan dengan surat keputusan MA yang dengan mudahnya menyumpahkan seseorang untuk menjadi advokat.
"Tapi yang paling penting bagaimana cara surat MA No 73 yang membolehkan semua advokat diusulkan dari organisasi mana pun bisa diangkat. Itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga," katanya.
"Bayangkan. Anda bisa dirikan organisasi 2-3 orang kemudian Anda bisa menarik uang dari orang terus mengajukan ke pengadilan tinggi untuk disumpah lalu besoknya jadi advokat. Itu yang terjadi sekarang," lanjut Otto.
Mahfud kata Otto kemudian berpesan untuk terus menjaga kekompakan. Terkait keputusan MA, Mahfud jelas Otto akan mengupayakannya.
"Berkali-kali beliau katakan bagaimanapun harus bersatu tapi soal surat MA mereka akan mengupayakan, karena ini di luar struktur mereka, tapi Mahfud dia akan cari jalan terbaik menyelesaikan, karena bagaimanapun advokat adalah penegak hukum, jika salah satu tiangnya lemah maka penegak hukum menjadi lemah," tutur Otto. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini