Harifin Tumpa, Hatta Ali dan 3 Perpecahan Organisasi Pengacara Peradi

Harifin Tumpa, Hatta Ali dan 3 Perpecahan Organisasi Pengacara Peradi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 08:53 WIB
Hatta Ali (ari/detikcom)
Jakarta -
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa 2009-2012 menyatukan advokat dalam satu wadah sesuai amanat UU Advokat. Namun organisasi tersebut pecah menjadi tiga. Alhasil, Ketua MA Hatta Ali mengizinkan calon advokat dari organisasi manapun untuk dilantik jadi advokat.

Keputusan Harifin Tumpa waktu itu dituangkan lewat Surat KMA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010. Sebelum membuat surat itu, Harifin mengumpulkan dua organisasi besar advokat di kantornya.

"Berdasarkan Pasal 28 UU Advokat itu, hanya satu organisasi advokat yang diakui," kata Harifin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/9/2015) pagi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca keluarnya Surat Nomor 089 itu, pengadilan lalu mulai tertib dengan melantik calon advokat dari satu organisasi saja, sebagaimana amanat UU Advokat.

"Waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan calon advokat dari organisasi manapun bisa dilantik. Tapi karena bertentangan dengan UU Advokat maka saya tolak," ujar mantan hakim agung yang spesialis perkara perdata itu.

Organisasi yang dimaksud yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Namun belakangan, organisasi itu terjadi perpecahan saat dilaksanakan Munas Peradi pertengahan 2015 ini.


Pertama kubu Fauzi Hazibuan dengan Ketua Dewan Pakar Mahfud MD, kedua kubu Juniver Girsang dengan Ketua Dewan Pakar Hamdan Zoelva dan ketiga kubu Luhut Pangaribuan. Kubu Luhut belum membentuk kabinetnya. 

Atas perpecahan ini, maka Hatta Ali membuat aturan baru yaitu mengeluarkan surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 untuk menganulir SK KMA yang dibuat Harifin Tumpa. Alhasil, kini seluruh calon advokat dari organisasi manapun bisa disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.



"Itu artinya kebijakan masing-masing pimpinan MA. Saya tidak punya kewenangan menilai itu keliru atau apa," papar Harifin yang purnatugas pada Maret 2012 lalu.

Dalam regulasi terbaru ini, seluruh advokat dari organisasi advokat manapun berhak mengajukan seorang advokat untuk disumpah. Salah satu alasannya yaitu UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Termasuk hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak terkecuali bagi advokat.


"Biarlah sejarah yang menilai, apakah ini bisa menyelesaikan persoalan atau sebaliknya," ucap pria yang menjadi hakim selama 42 tahun itu. (asp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads