Hakim Pembebas La Nyalla Masuk Tahap Wawancara Calon Hakim Agung

Hakim Pembebas La Nyalla Masuk Tahap Wawancara Calon Hakim Agung

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 09:06 WIB
Hakim Sumpeno (ari/detikcom)
Jakarta - La Nyalla Mattaliti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). La Nyalla kini menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hakim yang membebaskan La Nyalla, Sumpeno kini masuk bursa calon hakim agung.

Nama Sumpeno diumumkan Komisi Yudisial (KY) bersama 13 nama lain pada, Selasa (5/11/2019) kemarin. Karier Sumpeno cukup panjang di dunia peradilan.

Hakim Sumpeno pernah jadi Ketua di PN Bengkalis Riau, Wakil Ketua PN Pekalongan, Ketua PN Cibinong, Wakil Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Balikpapan, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan Ketua PN Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjadi Ketua PN Jakbar, Sumpeno diperbantukan mengadili kasus korupsi di PN Jakpus. Salah satu yang diadili adalah La Nyalla, yang juga kerabat Ketua MA Hatta Ali.


La Nyalla yang juga mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur didakwa jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dari Pemerintah Provinsi Jatim. Dalam pandangan Sumpeno, La Nyalla tidak bersalah sama sekali.

"Mengadili, menyatakan terdakwa La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsidier," ujar Ketua majelis hakim Sumpeno pada Desember 2016.

Sumpeno mengatakan, La Nyalla dibebaskan dari dua dakwaan yang semula diarahkan kepadanya. Dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 KUHP.

Selain membebaskan La Nyalla dari semua dakwaan, Sumpeno juga memerintahkan agar La Nyalla segera dibebaskan dari penjara. La Nyalla telah ditahan di Rutan Salemba sejak 1 Juni 2016.

"Memulihkan terdakwa La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Sumpeno.

Putusan bebas La Nyalla itu dikuatkan di tingkat kasasi.

Sumpeno juga yang menjadi ketua majelis atas terdakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Edy dinyatakan Sumpeno terbukti melakukan 'dagang perkara' di PN Jakpus dan divonis 5,5 tahun penjara. Edy terbukti menerima suap dari pihak berperkara di PN Jakpus dengan pecahan dollar Singapura, dollar AS dan rupiah.

Tidak lama setelah itu, Sumpeno dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar hingga kini.

Berikut total nama-nama yang lolos ke tahap wawancara:

1. Ahmad Choiri (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)
2. Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang).

3. Dwi Sugiarto (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar)
4. Maryana (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta)
5. Rahmi Mulyati (panitera muda perdata khusus MA)
6. Sumpeno (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar).

7. Artha Theresia Silalahi (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Pelambang)
8. Soesilo (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin).

9. Kolonel Sus Reki Irene Lumme (hakim tinggi Badan Pengawasan MA)
10. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim militer utama Dilmiltama)
12. Kolonel Tiarsen Buaton (dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad).

13. Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim)
14. Triyono Martanto (hakim Pengadilan Pajak).
Halaman 2 dari 2
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads