Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap dari Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp 325 juta untuk mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim), sedangkan Muafaq sebesar Rp 91,4 juta untuk jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya waktu perkenalan, Pak Muafaq meminta ini (bantuan untuk Abdul Wahab) calon anggota DPRD, mohon doa restunya," kata Mohammad Hasan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Hasan merupakan seorang staf pada Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Atas arahan Muafaq, Hasan pun memberikan uang ke Abdul Wahab secara bertahap yang totalnya sekitar Rp 21 juta.
"Ada yang Rp 900 ribu, ada Rp 1 juta, ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 3 juta. Total Rp 21 juta," kata Hasan.
Perbuatan itu dilakukan Hasan setelah Muafaq resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Selain uang tunai, Muafaq disebut Hasan juga memberikan bantuan berupa kaus kampanye.
"Awalnya saya tidak tahu Wahab ini siapa? Begitu Muafaq dilantik di Gresik saya diminta beri bantuan itu, berjalanannya waktu ada maksud," kata Hasan.
Simak juga video "Terkuak, Alasan Lukman Hakim Minta Loloskan Haris Jadi Kakanwil Jatim" :
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini