Mantan Kasubag Humas Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Markus Firdaus, mengungkapkan tentang hal itu. Dia menyebut salah satu anak buahnya bernama Mufli yang rupanya memesankan dan membayarkan kamar itu untuk Rommy atas perintah Haris Hasanudin selaku Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur saat itu.
Hal itu diungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Berikut isinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar?" tanya hakim pada Markus usai membacakan isi BAP itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Markus yang duduk di kursi saksi mengamini BAP yang dibacakan itu. Muafaq yang disebut dalam BAP itu adalah Muafaq Wirahadi yang juga didakwa KPK bersama-sama Haris Hasanudin menyuap Rommy untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Namun saat ini jabatan itu dipegang oleh Markus.
Kembali pada kesaksian Markus. Dia mengaku tidak tahu soal perintah Haris ke Mufli tersebut. Pun soal pengumpulan uang untuk Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama saat itu, Markus tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu (ada pengumpulan uang)," ucap Markus.
Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap dari Haris dan Muafaq. Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp 325 juta, sedangkan Muafaq sebesar Rp 91,4 juta. Pemberian suap itu disebut jaksa dilakukan Rommy bersama-sama dengan Lukman. Baik Haris maupun Muafaq telah divonis bersalah sebelumnya. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini