Seleksi jabatan dimaksud mengisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur yang diikuti Haris Hasanudin. Namun Haris Hasanudin sedang menjalani sanksi hukuman displin.
"Tindakan KASN mengingatkan surat (rekomendasi) untuk tidak memilih saudara Haris Hasanudin, rekomendasi tidak meloloskan jabatan tinggi pratama" kata Waluyo saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut berisi agar sanksi hukuman disiplin Haris Hasanudin untuk ditinjau ulang oleh KASN. Dalam surat tersebut, menurut Waluyo, Lukman Hakim meminta Haris Hasanudin untuk diloloskan seleksi jabatan itu.
"(Isi surat dari Lukman) Mengenai hukuman disiplin disampaikan kepada Haris Hasanudin dan dipertimbangkan untuk diluluskan tiga besar," kata Waluyo.
"Ada keinginan Menag (Lukman Hakim), Haris Hasanudin tetap lolos seleksi?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
"Betul yang mulia," kata Waluyo.
Atas surat dari Lukman tersebut, Waluyo menyebutkan pihak KASN belum sempat menanggapi karena sudah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK. "Saat ingin menanggapi surat itu sudah ada OTT," ucap Waluyo.
Sidang perkara ini, Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Jaksa turut menyebutkan perbuatan Rommy itu bersama-sama dengan Lukman sebagai Menag saat itu. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini