Selain itu, OC Kaligis sependapat dengan pelaporan Novel ke polisi oleh seorang kader PDIP bernama Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Novel dituding melakukan rekayasa penyiraman air keras.
"Jadi saya pikir-pikir ya si Dewi Tanjung itu, kalau orang lempar air kan masa ada remote control-nya biji mata aja yang kena, ini nggak kena (pipi bawah mata). Beton aja rusak. Saya gugat Novel saya mau lihat apakah penegakan hukum itu berlaku bagi semua orang secara sama," kata OC Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak peduli mereka ngomong apa. Jadi gini kalau memang mereka bela saya, bagaimana putusan Bengkulu yang mengatakan perkaranya harus dilimpahkan. Bagaimana hasil katakanlah gelar perkara kalau dia membunuh masa sekarang korban sudah ke DPR ke mana-mana nggak diperhatikan," tuturnya.
Diketahui, gugatan yang didaftarkan pada Rabu (6/11) di PN Jaksel itu dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, ia menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
OC Kaligis Serang Novel Lewat Kasus 'Walet', ICW: Lagi Cari Kesalahan
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini