"Hingga rapat terakhir 25 September 2019 yang merupakan rapat panja pemerintah dengan komisi VIII DPR dengan hasil menyepakati untuk pembentukan tim perumus dan menyepakati substansi RUU P-KS, meliputi pencegahan, perlindungan dan rehab," ujar Bintang dalam rapat bersama Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi VIII Fraksi Gerindra Zainul Arifin mendorong agar RUU P-KS masuk dalam prolegnas prioritas. Zainul menilai kekerasan seksual membutuhkan aturan spesifik untuk melindungi korban.
"Diharapkan pada periode ini RUU PKS bisa masuk dalam program legislasi nasional dan segera disahkan oleh DPR RI. Kodisinya sudah darurat dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban," ujar Zainul.
Dorongan pengesahan RUU P-KS juga datang dari Anggota Fraksi PKB Maman Imanulhaq. Dia menekankan perlu ada perbaikan definisi RUU P-KS serta aturan yang lebih detail terkait perlindungan korban.
"PKB konsisten untuk terus bagaimana caranya RUU P-KS ini bisa disahkan tentu dengan perbaikan definisi dan juga tentang aspek yang tidak pendukung korban. Bagaimana pemulihan korban itu belum terlihat dalam aturan aturan spesifik. Tapi ini akan kita perjuangkan, saya rasa saya minta ketua untuk perjuangkan ini," kata Maman.
Anggota F-PDIP Diah Pitaloka mengatakan perdebatan terkait definisi RUU P-KS masih menjadi persoalan. Untuk itu, dia meminta ada kesepakatan terlebih dahulu terkait cara pandang antara pemerintah dan DPR.
"Mengenai RUU P-KS, menjadi perdebatan adalah di kategori definisi. Kita kesulitan dalam cara pandang, tapi kalau di Baleg tergantung UU yang meliputinya. Semoga kita bisa menyelesaikan pembahasan RUU PKS, saya sangat senang Ibu bisa mendapat soul dan jiwanya dalam Kementerian ini. Saya sangat mendukung kinerja Ibu Menteri," ujar Diah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini