Jakarta -
Komnas Perempuan meminta Badan Legislasi (Baleg)
DPR membahas
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan menjadikannya bagian dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Komnas Perempuan menilai korban-korban kekerasan seksual belum mendapatkan akses keadilan yang baik.
"Intinya adalah bahwa korban-korban kekerasan seksual itu belum mendapatkan akses keadilan dengan baik. Komnas Perempuan juga melihat bahwa akar kekerasan terhadap perempuan itu berbeda dengan akar kejahatan pencurian dan pembunuhan, misalnya. Tetapi ada akar berbeda yang menyebabkan kekerasan ini terus terjadi," kata Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan Imam dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg DPR yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka. Imam mengatakan perlu instrumen kebijakan yang bukan hanya menjawab kebutuhan korban, tetapi juga mengubah budaya hukum yang selama ini dijalankan.
"Tujuan pertama tentu saja penghukuman dan rehabilitasi terhadap pelaku dan juga korban. Kedua, pemenuhan akses korban, dan ketiga lebih penting adalah mengubah budaya masyarakat bagaimana akar-akar yang menyebabkan kekerasan terhadap perempuan itu bisa dihapuskan," jelas Imam.
Karena itulah, Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU P-KS masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Imam berharap RUU itu bisa segera dibahas dalam rapat Baleg.
"Oleh karena itu, Komnas Perempuan memandang bahwa RUU ini nanti penting untuk menjadi bagian dari Prolegnas 2020. Dan kita berharap ini bisa dibahas di dalam Baleg," tegasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat dengar pendapat umum terkait penyusunan Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020. Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti berharap pembahasan RUU P-KS tidak perlu menunggu revisi RUU KUHP selesai.
"Tidak perlu menunggu revisi KUHP ya karena pengalaman yang sudah-sudah memang tidak memerlukan penyelesaian dari revisi KUHP baru bisa bikin UU khusus. Dan mengingat juga urgensinya ya, keterdesakan dari hadirnya RUU ini sehingga kita ingin ini dibahas tanpa menunggu RUU yang lainnya," jelas Ratna.
"Lalu juga berharap dibahas di pansus karena melibatkan banyak aspek, memang sangat layak dan memadai kalau dibahasnya di pansus," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini