"Memang Presiden menyatakan akan membentuk badan legislasi nasional. Kita sedang memikirkan. Namanya Badan Regulasi Nasional," kata Pratikno dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Pratikno menjelaskan Badan Regulasi Nasional ini merupakan gabungan dari unit-unit yang mengurus tentang regulasi yang ada di sejumlah kementerian/lembaga. Badan tersebut pun akan mengurus tidak hanya soal UU, tetapi juga peraturan menteri (permen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan. Jadi ini nanti semua permen (peraturan menteri) pun harus lewat badan ini. Karena ketika deregulasi dilakukan sampai level Perpres dan seterusnya, itu kadang-kadang... itu yang menjadi kegelisahan Presiden," imbuhnya.
Seperti diketahui, rencana pembentukan badan tersebut tertuang dalam revisi UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Revisi UU PPP telah disahkan DPR.
Rencana pembentukan Badan Regulasi Nasional pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam debat capres 2019.
"Kami gabungkan di Pusat Legislasi Nasional. Kontrol langsung oleh presiden, satu pintu agar tak tumpang tindih. Perda juga harus konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional. Kita sederhanakan semua. Apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan bisa kita lakukan revisi," ungkap Jokowi saat debat pilpres beberapa waktu lalu. (zak/gbr)