"Gubernur Anies Baswedan harus segera memerintahkan jajarannya untuk menghentikan penebangan pohon. Pemprov DKI Jakarta harus melakukan audit dan registrasi pohon. Pohon layak diperlakukan seperti warga kota yang memiliki kartu identitas dan terdaftar (registrasi dan identitas) sehingga keberadaan dan keadaan pohon dapat mudah dilacak dan segera diketahui statusnya," ucap Nirwono saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2019).
"Jakarta juga belum memiliki rencana induk pohon dan Perda tentang pohon sebagai acuan perencanaan penataan dan pemeliharaan pohon," ujar Nirwono.
"Penebangan pohon karena terkena pelebaran trotoar atau terkena saluran air justru tidak tepat karena desain trotoar dan saluran harusnya mengikuti keberadaan pohon yang telah ada lama di situ, bukan malah ditebang. Dinas Pertamanan dan Kehutanan tidak serius merawat pohon. Harusnya pohon masih bisa diselamatkan atau dirawat (kalau sakit, keropos, dll)," Kata Nirwono.
DPRD DKI Pertanyakan Anggaran Trotoar Capai Rp 1,2 Triliun: