"Tentu tahapan menarik perhatian adalah tahapan penghitungan suara. Itu kemarin, waktu dan beban kerjanya luar biasa. Kita gunakan e-rekap, maka proses penghitungan suara dapat dilaksanakan lebih cepat dan efektif," ucap komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa malam (12/11/2019).
Menurutnya, dengan e-rekap maka akan mengurangi beban tenaga dan menghemat waktu para petugas di lapangan. Dia mengatakan e-rekap ini proses penghitungan suara yang mirip sistem informasi penghitungan suara (situng) yang sempat diterapkan pada Pemilu 2019.
Situng sempat dikritik karena dinilai rawan untuk dimanipulasi. Terkait hal tersebut, Wahyu mengatakan verifikasi harus tetap dilakukan untuk memastikan keakuratan data.
Menurut Wahyu, rekapitulasi manual masih dilakukan di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Tapi, saat tingkat kecamatan, digunakan e-rekapitulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Wahyu pun mengaku rekapitulasi manual memakan waktu yang lama. Sehingga, e-rekapitulasi menjadi salah satu cara memangkas waktu.
"Sepuluh hari bisa selesai kalau efektif. Ini yang kita maksud tata laksana berubah," kata Wahyu.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengevaluasi pelaksanaan pilkada. Pihak Istana menegaskan bahwa mekanisme pilkada tetap lewat pemilihan langsung.
"Presiden Jokowi mengatakan pilkada provinsi/kabupaten/kota tetap melalui mekanisme pemilihan langsung yang merupakan cermin kedaulatan rakyat/demokrasi dan sejalan dengan cita-cita reformasi 1998," ujar Stafsus Presiden Fadjroel Rachman lewat pesan singkat, Selasa (12/11/2019).
Adapun pilkada terdekat akan digelar pada 2020. Fadjroel mengatakan yang pemerintah evaluasi adalah teknis penyelenggaraan.
"Yang akan dievaluasi hanya teknis penyelenggaraan," katanya. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini