"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal itu maksimal 6 bulan," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita nggak tahu," ujar Mahfud.
Mahfud pun 'menantang' jika memang ada bukti yang menunjukkan pencekalan itu dari pemerintah Indonesia. Jika ada bukti, Mahfud siap membereskannya.
"Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Gitu saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menyebutkan pencekalan terhadap imam besarnya, Habib Rizieq Syihab, adalah pelanggaran HAM serius. Dia menilai pemerintah acuh tak acuh memperhatikan permasalahan Habib Rizieq.
"Jadi, setelah apa yang tadi dipaparkan Habib Hanif tentang proses pencekalan dan bukti-bukti ini, bukti surat pencekalannya, dari sini bisa kita lihat adalah bahwa sikap diam ataupun acuh tak acuh rezim ini terhadap status Habib Rizieq ini sebagai warga negara Indonesia ini adalah pelanggaran HAM serius," kata Sobri Lubis, dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Simak Video "Habib Rizieq Ngaku Dicekal, Puan Maharani Akan Telepon Mahfud Md"
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini