"Yang ketujuh ini perintahnya apa, larangan keluar, dicekal. Larangan keluar dari Saudi Arabia. Kemudian di situ dijelaskan, nomor delapan dijelaskan surat perintah karena apa. Kan mungkin saja bisa, oh mungkin gara-gara overstay, atau ada pelanggaran hukum, lalu ada pelanggaran administrasi atau ada pelanggaran pidana, perdata, mungkin, tapi dijelaskan disini karena sebab dicekalnya karena faktor keamanan. Dan yang terakhir nomor 9 itu dilarang apa perintahnya, perintahnya itu adalah dicekal atau dilarang berpergian," bebernya.
![]() |
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah belum menerima bukti surat pencekalan Habib Rizieq masuk ke Indonesia. Mahfud sudah memastikannya dengan bertanya ke menteri terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta meminta Rizieq mengirimkan surat tersebut kepadanya. Dia ingin mengetahui dokumen yang ditunjukkan Rizieq dalam video tersebut. Mahfud ingin memastikan isi surat tersebut.
"Saya ingin tahu itu surat benar apa, apa surat resmi atau berita koran atau apa kan gitu cuma diginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini