Ketiga, Slamet menuturkan alasan utama Rizieq tidak bisa meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi, dalam dokumen yang dipegang Rizieq, adalah alasan keamanan. Alasan keamanan tersebut merupakan kekhawatiran pihak Kerajaan Saudi akan keselamatan Rizieq, sebagaimana yang disampaikan oleh mantan Dubes Saudi untuk Indonesia.
"Pihak Kerajaan Saudi sendiri sudah menyatakan siap untuk mempersilakan IB HRS keluar dari wilayah Kerajaan Saudi kapan saja bila ada jaminan clearance dan pihak Indonesia. Dengan demikian, persoalan keberadaan IB HRS tidak bisa meninggalkan wilayah Saudi bukanlah merupakan murni persoalan hukum, namun lebih disebabkan persoalan politik yang bersumber dari dalam negeri Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menambahkan poin keempat dari sikap PA 212. Abdul Chair mengatakan salah satu kewajiban negara seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memberikan perlindungan terhadap segenap warga Negara Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28l ayat 4, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(jef/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini