"Kita tunda dua minggu berarti (sidang selanjutnya tanggal 25 November," kata hakim tunggal Dedy Hermawan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Sementara itu, pengacara Elviyanto, Denny Latief mengatakan praperadilan tersebut dilayangkan karena menduga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Ia menduga KPK tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka, tersangka itu kan harus ada dua alat bukti. Dua alat buktinya ini yang mana, menurut KPK kan dua alat buktinya tanda terima transfer dari si Dody kepada money changernya Nyoman, kan gitu. Ternyata transfer itu ke Nyoman aja ke money changer bukan ke Elviyanto. Jadi nggak ada urusannya dengan Elviyanto," kata Denny.
Sementara itu, Denny juga menyampaikan surat terbuka yang ditulis kliennya, Elviyanto. Elviyanto menilai KPK sengaja melakukan rekayasa dan mengkriminalisasi dirinya.
Selain itu, Elviyanto mempertanyakan dakwaan KPK terhadap tiga tersangka suap yang terlebih dulu sudah menjalani sidang. Elviyanto menjelaskan, dia selaku pengusaha hanya menjalankan kesepakatan bisnis dengan tersangka lain, yakni Dody, jika gagal maka uang commitment fee akan dikembalikan.
"Bukti dari transaksi yang dianggap KPK sebagai hasil OTT jelas itu bukan merupakan hadiah ataupun suap, melainkan adalah fee terkait adanya kesepakatan antara Saudara Dodi dengan saya, di mana uang muka ataupun uang operasional yang di transfer sesuai dengan arahan saya itu akan saya kembalikan bilamana saya gagal mengurus kuota impor bawang putih itu," kata Elviyanto dalam surat terbuka itu.
Sebelumnya, tersangka kasus suap impor bawang putih, mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra, juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Nyoman mempersoalkan penetapan tersangka, penyidikan hingga penahanannya tak sesuai prosedur.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra), anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri), orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto), swasta
Tonton juga video KPK Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan I Nyoman Dhamantra:
[Gambas:Video 20detik] (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini