"Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat UU. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan. Kalau selama ini kita menggunakan e-rekap dalam sistem kita di situng hanya sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil Pemilu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret atau formulir C1 di-scan, lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," kata Arief.
Senada dengan KPU, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan rencana revisi UU Pemilu untuk memuat aturan e-rekap. "Ada usul kemungkinan ada e-rekap, rekapitulasi elektronik nantinya sehingga begitu dari TPS bisa langsung ke pusat itu semua sedang dipertimbangkan dan apa akibatnya, akibatnya kita akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu maupun Pilkada," ujar Mahfud.
Mahfud juga berharap UU Pemilu yang direvisi tidak mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Alasannya terkait proses putusan MK jika terdapat uji materi.
"Gugatan ke MK untuk UU Pemilu kalau terlalu mepet. Nanti berkejaran dengan waktu kalau sekarang. Kalau begitu diundangkan ada waktu 2 tahun, silakan masih persoalkan ke MK sehingga nanti tinggal yang ringan-ringan," kata eks Ketua MK ini.
Tonton juga video KPU Waspadai Adanya Serangan Siber di Pilkada 2020:
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini