"Majelis akan menunjuk Pak Fahmiron sebagai hakim mediator," kata ketua majelis hakim Lenny Wati Mulasimadhi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Sementara itu, kini para pihak akan melanjutkan ke proses mediasi secara tertutup. Sidang kali ini dihadiri para pihak secara lengkap baik dari penggugat, tergugat dan turut tergugat.
Ortu Siswa yang Gugat SMA Gonzaga: Apakah Sesuai Permendikbud?: