"Majelis akan menunjuk Pak Fahmiron sebagai hakim mediator," kata ketua majelis hakim Lenny Wati Mulasimadhi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kini para pihak akan melanjutkan ke proses mediasi secara tertutup. Sidang kali ini dihadiri para pihak secara lengkap baik dari penggugat, tergugat dan turut tergugat.
Ortu Siswa yang Gugat SMA Gonzaga: Apakah Sesuai Permendikbud?:
Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.
Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, turut tergugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.
Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini