"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappanggara)," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
Selain itu, KPK memanggil satu saksi dari pihak swasta atas nama Sujono. Ia juga dipanggil sebagai saksi tersangka Darman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darman ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus diduga bersama Taswin memberi suap kepada eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam untuk 'mengawal' agar proyek baggage handling system (BHS) bisa dikerjakan oleh PT Inti. Proyek sistem penanganan bagasi itu rencananya bakal dikerjakan di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menetapkan Darman, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Andra Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti. Keduanya dijerat setelah KPK melakukan OTT pada Rabu (31/7).
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan BHS. Uang SGD 96.700 diduga diserahkan oleh Taswin sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Tonton juga video KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek di Bandara:
(ibh/aan)











































