Jaksa KPK Ungkap 'Rapor Merah' PT Inti Sebelum Garap Proyek Semi-BHS

Sidang Suap Antar-BUMN

Jaksa KPK Ungkap 'Rapor Merah' PT Inti Sebelum Garap Proyek Semi-BHS

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 13:05 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) rupanya dalam situasi keuangan yang tidak stabil sebelum mengerjakan proyek semi-baggage handling system (BHS). Namun PT Inti tetap ditunjuk langsung sebagai BUMN yang menggarap proyek tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Andi Taswin Nur, seorang saksi dihadirkan atas nama Marzuki Battung. Dia menjabat Executive General Manager Airport Maintenance Division PT Angkasa Pura (AP) II.

Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Marzuki yang menyebutkan adanya pertemuan antara Andra Y Agussalam dan Darman Mappangara. Saat itu Andra masih aktif sebagai Direktur Keuangan PT AP II, sedangkan Darman bertindak sebagai Direktur Utama PT Inti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut ini BAP Marzuki yang dibacakan jaksa:

Sebelum tanggal 2 Juli 2018, seingat saya, saya dan Darman pernah meeting dengan Andra Y Agussalam meeting saat itu perihal PT Inti meminta pekerjaan ke PT AP II dan saya diminta Andra untuk fasilitasi Darman atau PT Inti.

Akhirnya pada tanggal 4 Juli 2018 di ruangan Andra terjadi pertemuan antara saya, Darman dan Andra. Pada pertemuan tersebut saya menyampaikan untuk Bird Strike dan VDGS (Visual Docking Guidance System). Saat itu Andra menyampaikan kepada saya rapor Inti merah tolong dibantu untuk pekerjaannya, dan saat itu saya sampaikan bahwa VDGS dan Bird Strikes akan dilelang rajin-rajin melihat ke bawah pengumuman pengadaan.

Kemudian pertemuan ini dibahas perihal peluang lain yang bisa dikerjakan oleh PT Inti yaitu Bird Strikes. Saat itu dibahas semi BHS (Baggage Handling System), untuk pekerjaan semi BHS ini Darman agak kesulitan mencari vendor x-ray. Dan saat itu Darman saya kenalkan dengan vendor x-ray. Pada saat itu saya mengetahui Darman dan PT Inti tidak punya kemampuan untuk mengerjakan semi BHS.


"Betul ini keterangan Anda?" tanya jaksa kepada Marzuki, yang duduk di kursi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).

"Betul," kata Marzuki yang membenarkan BAP yang dibacakan itu.

Marzuki menjelaskan, bila saat itu Andra menyampaikan rapor PT Inti merah terkait keuangannya. Andra, lanjut Marzuki, menyinggung soal sinergitas antar-BUMN agar PT Inti dibantu mendapatkan proyek. Akhirnya Marzuki memberi saran agar PT Inti rajin melihat pengumuman proyek.

"Nggak bagus (keuangan PT Inti). Saya bilang ya sudah tinggal lihat saja ke bawah rajin-rajin lihat pengumuman pengadaan yg mungkin ada beberapa pekerjaan yang PT Inti bisa masuk memenuhi persyaratan," kata Marzuki.




Saksi lainnya, Wisnu Rahardjo, mengaku sempat menyarankan agar proyek tidak dikerjakan PT Inti bila melihat kondisi keuangan. Wisnu merupakan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), perusahaan di bawah naungan PT AP II.

"Saya dilaporkan bahwa kondisi keuangan PT Inti sedang tidak baik, jadi menurut kami berisiko kalau proyek ini dilanjutkan, saya sampaikan itu ke Pak Andra, ini cukup berat pak kami. Apa jaminannya bagi kami kalau mereka bisa selesaikan proyek ini?" kata Wisnu.

"Tapi Pak Andra bilang apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan? Saya bilang solusi agak sulit pak. Beliau usul apakah nggak bisa Pt Inti dikoordinasikan dengan vendor supaya kita yakin bahwa nanti kalau PT Inti kita bayar uangnya nggak ke mana-mana," imbuh Wisnu.

Dalam perkara ini, Andi Taswin Nur didakwa membantu Darman Mappangara sebagai Direktur Utama PT Inti menyuap Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT AP II (saat ini sudah sebagai mantan) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi-baggage handling system (BHS). Uang yang diberikan secara bertahap berupa USD 71 ribu dan SGD 96.700.



Tonton juga video Ahli Sebut Penyidikan Kasus Imam Nahrawi Harus Diulang Karena UU KPK Baru:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads