"(Barang bukti surat tugas) belum disita, masih dipelajari ya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman, kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Arman mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi lain untuk mendalami penyelidikan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi memanggil Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda. Aan diperiksa terkait surat tugas pengelolaan parkir oleh ormas yang ditanda tanganinya.
Arman tidak berkomentar lebih banyak soal pemeriksaan Aan pada Kamis (7/11) kemarin. Ia menyebut Aan masih berstatus sebagai saksi.
"(Status) memberikan klarifikasi," ucapnya.
Pengelolaan parkir di minimarket Kota Bekasi menjadi kisruh setela diketahui bahwa ormas dibekali surat tugas oleh Bapenda Bekasi. Kisruh bermula ketika sejumlah ormas 'memaksa' pihak minimarket yang terletak di Jalan Narogong, Bekasi Timur, untuk bekerja sama dengan ormas masalah pengelolahan parkir.
Ormas berdalih telah dibekali surat tugas oleh Bapenda Kota Bekasi. Namun nyatanya surat tugas tersebut sudah kadaluarsa.
Dalam aksi demo itu turut hadir Aan Suhanda selaku Kepala Bapenda Kota Bekasi untuk memediasi pihak ormas dan minimarket. Video Aan ketika menengahi kisruh ormas dan pihak minimarket viral di media sosial.
Simak juga video "Plt Wali Kota Pasuruan Sebut Ada Korupsi di Tragedi SDN Gentong" :
(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini