Pantauan detikcom, Aan diperiksa penyidik dari pukul 10.27 WIB hingga 18.13 WIB. Aan keluar ruangan pemeriksaan terpadu Polres Metro Bekasi Kota secara sembunyi-bunyi melewati pintu belakang.
Kuasa hukum Aan Suhanda, RM Purwadi, menjelaskan Aan terpaksa menghindari awak media dikarenakan faktor kelelahan usai 8 jam diperiksa polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pemeriksaan, Purwadi mengatakan kliennya bersikap koperatif. Ia dicecar banyak pertanyaan oleh polisi.
"Tadi ada 59 pertanyaan, semua dijawab dengan baik dan benar, intinya dari mulai tupoksinya Bapenda, sampai dengan dia bisa mengeluarkan surat tugas, sampai dengan bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah dan bagaimana uang nya sampai ke kas daerah, semua sudah dijelaskan secara lengkap dengan bukti-bukti," ujar Purwadi.
Purwadi memastikan tidak ada dugaan penyelahgunaan wewenang oleh Aan Suhanda. "Jauh dari pada duagaan tersebut setelah hasil pemeriksaan," ujar Aan.
Sebelumnya, Bapenda Kota Bekasi memberikan surat tugas kepada sejumlah individu yang diduga ormas. Hal ini mencuat usai adanya aksi demo ormas meminta minimarket di Bekasi bekerjasama dengan sejumlah ormas pada Rabu (23/10) lalu.
Saat itu ormas merasa tidak terima atas penolakan dari minimarket. Padahal, ormas tersebut merasa telah dibekali dengan surat tugas dari Bapenda Bekasi.
Akan tetapi, rupanya surat tugas itu telah habis masa berlakunya yakni sampai 30 September. Saat itu Aan hadir melakukan mediasi, hingga meminta kesediaan minimarket untuk bekerja sama dengan ormas terkait pengelolaan parkir minimarket.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini