Feri menuturkan, sebelumnya tujuan empat desa yang ditetapkan Pemda bertujuan untuk memastikan daerah tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Konawe. Feri mengatakan berdasarkan UU Desa pasal 116, desa yang ada sebelum UU Nomor 6 tahun 2014 berlaku, tetap diakui sebagai desa.
"Itu memastikan kalau daerah-daerah itu tidak diambil Kabupaten lain sehingga wilayahnya tetap berada dalam Kabupaten Konawe," kata Feri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bahas dalam rapat pimpinan antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketika itu disampaikan oleh pimpinan KPK, ada 56 desa fiktif," ujar Nata.
"Tim kami dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, turun ke Sulawesi Tenggara bersama aparat pemerintah provinsi masuk juga langsung ke Kabupaten, kami kumpulkan 56 desa yang dimaksud fiktif," sambungnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan empat desa 'hantu'. Empat desa hantu tersebut yaitu, desa Larehoma di Kecamatan Anggaberi, desa Wiau di Kecamatan Routa, desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma serta desa Napooha di Kecamatan Latoma.
"Setelah kami verifikasi yang dinyatakan fiktif sebenarnya ada empat," tuturnya.
(dwia/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini