Febri mengaku sebenarnya KPK sudah berupaya menghadirkan Enggar saat masih proses penyidikan. Namun, Enggar tidak memenuhi panggilan KPK karena ada tugas lain.
"Sebenarnya KPK sudah berupaya maksimal pada saat penyidikan untuk hadirkan Mendag pada saat itu, hanya saja yang bersangkutan ada penugasaan waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan KPK," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebutkan di persidangan (nama) Enggar. Saya sebut semuanya. Sofyan Basir, Nasir. Semua saya sebutkan. Fakta itu. Tapi apa? JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya. Saya tidak pernah berbohong di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya bahkan pas di persidangan banyak sekali (memberikan keterangan), (tetapi) tidak digunakan JPU, tidak digunakan. Sangat kecewa buat saya," kata Bowo.
Dalam persidangan itu, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini