Imbas UU KPK Baru, Ahli Ini Sebut Penyidikan Kasus Imam Nahrawi Harus Diulang

Imbas UU KPK Baru, Ahli Ini Sebut Penyidikan Kasus Imam Nahrawi Harus Diulang

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 17:22 WIB
Ahli pidana ini menilai penyidikan kasus pihak suap Imam Nahrawi tidak tepat (Yulida/detikcom)
Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Muhammad Solehudin, mengaku sebagai salah satu pihak perumus UU nomor 19/2019 tentang KPK. Solehudin mengatakan penyidikan KPK yang masih dalam proses hukum saat ini harus menggunakan undang-undang yang baru.Jika tidak, maka dianggap tidak sah.

Hal itu disampaikan Solehudin saat bersaksi sebagai ahli pidana dari pihak Imam Nahrawi dalam sidang praperadilan. Solehudin awalnya diminta menjelaskan mengenai perkara Imam Nahrawi yang masih berstatus sebagai tersangka dalam proses penyidikan, tetapi UU KPK yang baru sudah berlaku.

"Pertanyaan saya ahli, mohon berikan penjelasan pasal 70C pada saat UU ini berlaku semua tindakan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur di undang-undang ini. Katakan lah pada diri pemohon masih melekat sebagai tersangka dengan berlakunya undang-undang yang baru bagaimana kaitan dengan Sprindik yang dikeluarkan KPK?" tanya kuasa hukum Imam, Saleh, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Solehudin menjelaskan, ketika UU KPK yang baru sudah berlaku maka semuanya harus menggunakan aturan baru. Ketika suatu proses hukum belum selesai, maka harus menggunakan aturan baru.

"Ketika UU ini sudah berlaku yang baru ini maka semuanya harus menggunakan ketetapan di dalam UU yang baru ini. Kalau proses hukumnya itu belum selesai dibandingkan dengan pasal 1 ayat 2 KUHP. Pasal 1 ayat 2 KUHP jika proses hukum atau belum ada putusan hakim maka kemudian ada perbuatan, maka terdakwa ini diputus oleh hakim menggunakan aturan yang meringankan atau menguntungkan terdakwa," kata Solehudin.

"Pasal 70 C itu bandingannya dengan itu. Cuma dia masuk pada pasal subsidialitas. Ketika proses hukum itu belum selesai dan sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan macam-macam, maka ketika dia belum selesai harus menggunakan aturan-aturan di dalam UU yang baru. Itu konsekuensi," kata Solehudin.


Solehudin mengatakan pada UU KPK yang baru itu pimpinan KPK bukan lagi penyidik. Proses hukum penyidikan sebelumnya harus diulang menggunakan UU KPK yang baru.



"Kalau kemudian di UU yang baru, pasal 21 UU yang berlaku pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik, bukan penuntut, sementara katakan pada diri pemohon ditetapkan tersangka itu ditandatangani oleh pimpinan KPK. Sementara pasal 70 C mengamanatkan penyelidikan itu harus tunduk kepada UU ini. Sementara pimpinan KPK itu hari ini di Pasal 21 hanya sebagai lembaga. Bagaimana konsekuensi terhadap sprindik maupun yang dikeluarkan oleh pimpinan?" tanya Saleh.

"Maka itu harus diulang semua. Itu konsekuensi atau sanksi ketika proses hukum itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan. Ketika dalam waktu yang ditentukan ada perubahan undang-undang maka undang-undang itulah yang berlaku. UU yang baru yang berlaku," jawab Solehudin.

"Ya karena sudah dianggap tidak berlaku lagi, maka itu tidak dipakai (Sprindik). Batal dia kalau dalam istilah hukum kan batal karena tidak memenuhi syarat lagi sebagai yang telah ditetapkan oleh UU," jawab Solehudin.


Sementara itu Solehudin mengaku sebagai pihak penyusun naskah akademik UU KPK yang baru. Dia pernah diundang bersama ahli hukum lainnya untuk memberi masukan terkait revisi UU KPK.

"Sebenarnya saya bertindak membuat draft akademik dari RUU KPK termasuk dimulai ketika ada Pansus Hak Angket terhadap KPK. Saya sebagai narasumber bersama Prof Romli Kartasasmita, saya, kemudian Prof Mahfud Md dan Prof Yusril Ihza Mahendra termasuk Pansus Hak Angket terhadap KPK karena di situ banyak ditemukan kelemahan-kelemahan dalam proses perjalanan KPK setelah 17 tahun. Maka di situ ditemukan kelemahan-kelemahan dan ini kita kaji secara keilmuan, akhirnya muncul lah gagasan untuk melakukan amandemen terhadap UU KPK itu," kata Solehudin.

Selain itu Solehudin juga dimintai tanggapan terkait KPK yang mengibaratkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai perpanjang tangan Menpora. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana ada pada orang perseorang, kecuali perkara tersebut merupakan penyertaan.

"Sekali lagi pertanggungjawaban pidananya bersifat personel orang perseorangan ya itu lah yang bertanggung jawab sepanjang nggak bisa dibuktikan adanya penyertaan. Misalnya apakah sebagai pelaku, apakah seorang yang menyuruh melakukan, turut melakukan atau sebagai orang yang melakukan sendiri. Tidak ada istilah representasi dalam konsep hukum pidana," kata Solehudin.
Halaman 3 dari 2
(jbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads