KPK Tepis Imam Nahrawi: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

KPK Tepis Imam Nahrawi: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 08:08 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Mantan Menpora Imam Nahrawi meminta status tersangkanya dibatalkan dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. KPK menegaskan penetapan tersangka Imam Nahrawi tersebut sudah sesuai prosedur.

"KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti, sesuai Pasal 44 UU KPK, maka dapat dilakukan penyidikan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Senin (4/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang praperadilan, pengacara Imam Nahrawi, Saleh menilai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK tidak sesuai prosedur. Saleh menyebut belum ada pemeriksaan saksi-saksi sebelum dikeluarkannya sprindik tanggal 28 Agustus 2019.

Kembali ke KPK, Febri menyatakan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan untuk menetapkan tersangka Imam Nahrawi.

"Jika frasa bukti permulaan yang cukup tersebut dihubungkan dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 14 KUHAP yang mengatur defenisi Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, maka sejak proses penyidikan, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sekaligus dapat ditetapkan tersangka. Ketentuan yang bersifat khusus ini memang seringkali tidak dipahami secara tepat sehingga para pemohon berulang kali menggunakan argumentasi tersebut," kata dia.





Soal 'penyerahan mandat', Febri menjelaskan pimpinan KPK tetap bertugas sesuai keputusan presiden sampai 21 Desember 2019. Saat ini juga tidak ada keputusan presiden terkait pemberhentian pimpinan KPK.

"Sedangkan terkait penahanan yang dihubungkan dengan "Penyerahan Mandat", KPK telah menegaskan bahwa Pimpinan KPK tetap bertugas sesuai dengan Keputusan Presiden sampai dengan 21 Desember 2019 ini. Dan sampai saat ini tidak ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian Pimpinan KPK," jelas Febri.

Atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi, KPK akan memberikan tanggapan pada Selasa (5/11) hari ini. Bagi KPK, sambung Febri, pihaknya sudah memilki bukti kuat untuk melakukan penyidikan perkara tersebut.

"Ya permohonan praperadilan mantan Menpora tersebut sudah kami baca. pada Selasa (hari ini) KPK akan menyampaikan jawaban atas praperadilan tersebut," tutur dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads