KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 15:58 WIB
Tim biro hukum KPK memberi penjelasan ke hakim dalam praperadilan Imam Nahrawi (Yulida/detikcom)
Jakarta - Mantan Menpora Imam Nahrawi meminta status tersangka, penahanan, dan penyidikannya terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI dinyatakan tidak sah karena menganggap pimpinan KPK Agus Rahardjo sudah menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi. KPK menyebut Agus Rahardjo sampai saat ini masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan sehingga penahanan tersebut sah.

"Sampai dengan dilakukan penahanan dan perpanjangan penahanan kepada diri pemohon, pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang tidak ada yang meninggal dunia, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, mengundurkan diri atau pun dikenakan sanksi berdasarkan UU KPK. Dengan demikian sampai dilakukan penahanan dan perpanjangan penahanan kepada diri pemohon adalah sah," kata tim biro hukum KPK Natalia Kristianto saat membacakan jawabannya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Ia mengatakan dalil pemohon yang menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menjalankan tugas sebagai penyidik karena menyerahkan mandat ke presiden adalah keliru. Sebab sampai saat ini tidak ada landasan hukum yang bisa dijadikan dasar terkait mandat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Natalia mengatakan pengangkatan pimpinan KPK dilakukan oleh presiden. Dia menambahkan, sampai Imam selaku pemohon ditahan, tidak ada Perpres yang memberhentikan pimpinan KPK. Pimpinan KPK saat ini masih menjabat sampai Desember 2019.

"Berdasarkan hal-hal sebagaimana di atas dalil pemohon merupakan dalil yang tidak berdasar, mengada-ngada oleh karena itu layak dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.

KPK menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi. Natalia mengatakan proses penyelidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur.

Ia mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya saat KPK melakukan OTT terhadap lima pejabat Kemenpora dan pengurus KONI pada Desember 2018 lalu. Dalam perkembangan kasus itu, KPK menemukan bukti-bukti sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.


Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan, Pengacara Nilai Ada Prosedur Tak Sesuai:




Sementara itu terkait dalil pemohon yang mengaku belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, KPK menyebut sudah berupaya memintai keterangan Imam Nahrawi sebanyak tiga kali. Namun, Imam melalui stafnya meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dengan alasan melaksanakan ibadah haji, tetapi pada saat panggilan ketiga, Imam Nahrawi juga mangkir dari panggilan.

"Jadi ketika kemudian memeriksa calon tersangka di penyelidikan, ya memang tidak, tapi kita sudah ada upaya untuk memanggil yang bersangkutan. Jadi ketika tidak diperiksanya tersangka ini bukan karena kami yang tidak memanggil yang bersangkutan atau pemohon, tapi memang kemauan sendiri yang kemudian tidak mengindahkan panggilan dari kami, seperti itu," kata Natalia.

KPK meminta hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, KPK meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan yang dilakukan terhadap pemohon sah.

"Menolak permohonan praperadilan sebagaimana terdaftar nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan penetapan tersangka adalah sah dan beralasan hukum," kata Natalia.


Sebelumnya, pengacara Imam, Saleh meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi. Saleh menilai ada tindakan kesewenang-wenangan KPK dalam memperoleh barang bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Selain itu, Saleh juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan KPK.

"Kita persoalkan kaitan dengan penahanan di tanggal 27 September 2019. Kenapa kita persoalkan? Karena yang melakukan penahanan di tanggal 27 September adalah Agus Rahardjo, selaku penyidik. Sementara kita tahu bahwa Pak Agus Rahardjo sendiri loh yang ngomong di media, ia menyerahkan mandat kepada Presiden tanggal 13 September 2019," kata Saleh.

"Selain itu Pak Saut Situmorang juga sudah menyatakan mengundurkan diri. Nah oleh karena itu ini kolektif kolegial-nya kita kemudian jadikan materi praperadilan," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads