Terkait Penerimaan Suap
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara |
Jaksa KPK meyakini Bowo menerima suap melalui orang kepercayaannya bernama Indung Andriani K. Uang itu diduga diterima dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) berkaitan dengan distribusi amoniak untuk campuran pupuk.
Semua bermula dari pemutusan kontrak kerja sama antara PT HTK dan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS), yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, berkaitan dengan pengangkutan amoniak. PT HTK mengelola kapal MT Griya Borneo untuk mengangkut amoniak tersebut untuk PT KCS.
Namun, pada 2015, BUMN dalam bidang pupuk, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) berdiri sehingga kontrak PT HTK dialihkan ke anak usaha PIHC yaitu PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia. Untuk itulah PT HTK melalui Asty Winasty sebagai General Manager Komersial Officer PT HTK saat itu meminta bantuan Bowo setelah dikenalkan rekannya yang bernama Steven Wang (pemilik PT Tiga Macan) agar PT Pilog menggunakan kapalnya, yaitu MT Griya Borneo, alih-alih menggunakan kapal sendiri.
Lantas Bowo menemui Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara. Bowo meminta mereka mengurus keperluan PT HTK agar kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan oleh PT Pilog untuk pengangkutan amoniak. Setelah pertemuan itu, jaksa mengatakan Asty melaporkan kepada Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK terkait pertemuan dengan pihak PT PHIC dengan PT HTK. Pertemuan pun terjadi dengan pembahasan kesepakatan tarif, skema pengangkutan, tonase, dan lainnya.
"Selanjutnya, Asty Winasty dihubungi oleh Steven Wang yang menyampaikan bahwa Terdakwa meminta commitment fee sebesar USD 2 (dua dolar Amerika Serikat) per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa oleh PT PILOG, begitupun Steven Wang juga meminta fee untuk dirinya sebesar 3 persen dari total revenue penyewaan Kapal MT Griya Borneo," kata jaksa.
Atas permintaan itu, jaksa mengatakan pihak PT HTK keberatan sehingga Asty menghubungi Steven Wang untuk bernegosiasi commitment fee yang terlalu besar. Akhirnya Bowo menyetujui commitment fee sebesar USD 1,5 per metrik ton dan akan dibayarkan setelah PT HTK menerima pembayaran dari PT Pilog, namun Bowo masih meminta tambahan fee kepada Asty Winasty.
"Asty Winasty dan pihak PT HTK mencari jalan keluar dengan cara PT HTK memberikan fee dari sewa Kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina yang dihitung per hari sebesar USD 200," kata jaksa.