Jaksa KPK Juga Minta Hak Politik Bowo Sidik Dicabut 5 Tahun

Sidang Tuntutan Bowo Sidik

Jaksa KPK Juga Minta Hak Politik Bowo Sidik Dicabut 5 Tahun

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 12:45 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Selain tuntutan pidana, Bowo Sidik Pangarso juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pada mantan anggota DPR itu untuk tidak dapat menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah tuntas menjalani hukuman pidananya.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Bowo Sidik Pangarso berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Sebelumnya, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Bowo diyakini jaksa menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar lebih). Suap itu diterima dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani K.

Bowo juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.

Selain itu, jaksa mengatakan, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.



Simak juga video KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi:

[Gambas:Video 20detik]



(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads