Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Rincian Suap-Gratifikasi Diterima Bowo

Sidang Tuntutan Bowo Sidik

Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Rincian Suap-Gratifikasi Diterima Bowo

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 13:25 WIB
Terdakwa kasus suap-gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bowo Sidik Pangarso diyakini jaksa menerima uang suap sekaligus gratifikasi yang nilainya miliaran rupiah. Mantan anggota DPR itu pun dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.

Terkait Penerimaan Suap


Jaksa KPK meyakini Bowo menerima suap melalui orang kepercayaannya bernama Indung Andriani K. Uang itu diduga diterima dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) berkaitan dengan distribusi amoniak untuk campuran pupuk.

Semua bermula dari pemutusan kontrak kerja sama antara PT HTK dan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS), yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, berkaitan dengan pengangkutan amoniak. PT HTK mengelola kapal MT Griya Borneo untuk mengangkut amoniak tersebut untuk PT KCS.

Namun, pada 2015, BUMN dalam bidang pupuk, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) berdiri sehingga kontrak PT HTK dialihkan ke anak usaha PIHC yaitu PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia. Untuk itulah PT HTK melalui Asty Winasty sebagai General Manager Komersial Officer PT HTK saat itu meminta bantuan Bowo setelah dikenalkan rekannya yang bernama Steven Wang (pemilik PT Tiga Macan) agar PT Pilog menggunakan kapalnya, yaitu MT Griya Borneo, alih-alih menggunakan kapal sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, Asty Winasty meminta bantuan terdakwa agar mengupayakan PT Pilog dapat menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK untuk mengangkut amoniak, sedangkan kapal milik PT Pilog yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya oleh Asty Winasty. Atas permintaan Asty Winasty tersebut terdakwa bersedia membantu dan untuk itu terdakwa meminta Asty Winasty mengirimkan kronologis kerja sama sebelumnya dan progress hubungan kerja antara PT HTK dan PT Pilog," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Lantas Bowo menemui Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara. Bowo meminta mereka mengurus keperluan PT HTK agar kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan oleh PT Pilog untuk pengangkutan amoniak. Setelah pertemuan itu, jaksa mengatakan Asty melaporkan kepada Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK terkait pertemuan dengan pihak PT PHIC dengan PT HTK. Pertemuan pun terjadi dengan pembahasan kesepakatan tarif, skema pengangkutan, tonase, dan lainnya.

"Selanjutnya, Asty Winasty dihubungi oleh Steven Wang yang menyampaikan bahwa Terdakwa meminta commitment fee sebesar USD 2 (dua dolar Amerika Serikat) per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa oleh PT PILOG, begitupun Steven Wang juga meminta fee untuk dirinya sebesar 3 persen dari total revenue penyewaan Kapal MT Griya Borneo," kata jaksa.

Atas permintaan itu, jaksa mengatakan pihak PT HTK keberatan sehingga Asty menghubungi Steven Wang untuk bernegosiasi commitment fee yang terlalu besar. Akhirnya Bowo menyetujui commitment fee sebesar USD 1,5 per metrik ton dan akan dibayarkan setelah PT HTK menerima pembayaran dari PT Pilog, namun Bowo masih meminta tambahan fee kepada Asty Winasty.

"Asty Winasty dan pihak PT HTK mencari jalan keluar dengan cara PT HTK memberikan fee dari sewa Kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina yang dihitung per hari sebesar USD 200," kata jaksa.


Pada akhirnya, Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan menandatangani MoU kerja sama dalam optimalisasi dan utilisasi asset. Dalam MoU tersebut disepakati PT Pilog akan menyewa Kapal MT Griya Borneo milik PT HTK dan sebaliknya PT HTK akan menyewa Kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog.

Bowo kemudian memperkenalkan Asty dengan M Indung Andriani terkait penerimaan uang fee yang dibuat secara formalitas seolah-olah ada kerja sama pekerjaan antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) milik Bowo Sidik.

Berikut ini uang yang diterima Bowo Sidik:

- Tanggal 8 Mei 2018, sebesar USD 35 ribu diterima langsung terdakwa di Kafe Bleu8 Hotel Mulia Senayan jakarta;
- Tanggal 13 Juli 2018, sebesar USD 20 ribu diterima melalui Indung di Kafe Grand Via Hotel Grand Melia Kuningan Jakarta;
- Tanggal 14 Agustus 2018, sebesar USD 20 ribu diterima melalui Indung bersama Clara Agustine di Kafe Grand Via Hotel Grand Melia Kuningan Jakarta, selanjutnya Indung langsung menyerahkannya kepada Bowo Sidik atau keluarganya.

Jaksa mengatakan, dalam pembukuan PT HTK untuk pembayaran fee kepada Bowo pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscellaneous (biaya lain). Adapun untuk realisasi fee, Bowo meminta Asty menyerahkannya melalui Indung agar berkoordinasi terkait proses penagihan dan penerimaan commitment fee.Berikut ini uang yang diterima Bowo Sidik melalui Indung yang dicatat buku kas:

1. Tanggal 1 Oktober 2018, uang sebesar Rp 221.523.932,00 uang fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia pada Juni (18 hari), Juli (31 hari), dan Agustus (31 hari). Terdakwa Bowo menerima uang fee ini dengan cara Asty meminta M Latif untuk menyerahkan uang kepada Indung Andriani di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta dan setelah uang fee diterimanya, maka M Indung memberi tahu Bowo uangnya sudah diterima.

2. Tanggal 1 November 2018, uang sebesar USD 59.587,00 fee ini terkait pengangkutan Amoniak oleh Kapal MT Griya Borneo pada Juli, Agustus, dan September 2018 sebanyak 6 (enam) voyage/trip. Terdakwa Bowo menerima uang fee dengan cara diserahkan oleh Asty kepada Indung yang saat itu ditemani Sudiarmanto di Coffee Lounge Hotel Grand Melia, selanjutnya Indung datang ke rumah Bowo di Jalan Bakti Kav 2 Cilandak, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada istri Bowo, Budi Waluyanti.

3. Tanggal 20 Desember 2018, uang sebesar USD 21.327,00, dengan rincian fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia pada September 2018 (30 hari) dan Oktober 2018 (31 hari), digabung dengan fee untuk pengangkutan Amoniak oleh Kapal MT Griya Borneo bulan Oktober 2018 sebanyak 1 (satu) voyage/trip. Terdakwa Bowo menerima uang fee ini dengan cara Asty menyerahkan uang tersebut kepada Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia, Jakarta, selanjutnya Indung membawa uang tersebut ke kantor PT IAE dan diserahkan kepada Bowo.

4. Tanggal 26 Februari 2019, uang sebesar USD 7.819,00, fee ini terkait pengangkutan amoniak oleh Kapal MT Griya Borneo pada November dan Desember 2018 sebanyak 2 (dua) voyage/trip. Terdakwa Bowo menerima uang fee ini dengan cara Asty memerintahkan Benny untuk menyerahkan uang tersebut kepada Indung di kantor PT HTK di Gedung Granadi Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan, selanjutnya uang fee dibawa Indung ke kantor PT IAE.

5. Tanggal 27 Maret 2019, uang sebesar Rp 89.449.000,00, fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia pada Desember 2018 (31 hari). Terdakwa menerima uang fee ini dengan cara Asty menyerahkan uang tersebut kepada Indung di kantor PT HTK di Gedung Granadi Jalan HR. Rasuna Said Jakarta Selatan.

"Uang fee yang telah diterima terdakwa Bowo seluruhnya sebesar USD 163,733 dan Rp 311.022.932," kata jaksa.


Terkait Penerimaan Gratifikasi

Jaksa menyakini Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar. Uang tersebut kemudian disimpan Bowo Sidik di rumahnya, Jalan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Terdakwa menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut total berjumlah SGD 700 ribu dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kav 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan," kata jaksa KPK.

Berikut ini rincian gratifikasi yang diterima Bowo yang tidak dirinci pemberian dari siapa:

1. Pada sekitar awal 2016, Bowo menerima uang senilai SGD 250 ribu dalam jabatan anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik APBN 2016;

2. Pada sekitar 2016, Bowo menerima uang tunai senilai SGD 50 ribu, saat Bowo mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019;

3. Pada 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tunai sejumlah SGD 200 ribu dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas);

4. Pada 22 Agustus 2017, Bowo telah menerima uang sejumlah SGD 200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN;

Jaksa jugamenyebutBowo menerima uang Rp 600 jutadiCilandak Town Square Jakarta. Penerimaan tersebut terkait pembahasan program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.


"Selanjutnya, terdakwa meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah SGD 693 ribu ke dalam mata uang rupiah, dengan cara menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura secara bertahap kepada Ayi Paryana," kata jaksa.

Jaksa menyebut uang tersebut ditukar dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu dan diantar Ayi Paryana ke kantor PT IAE. Uang tersebut untuk kebutuhan kampanye Bowo Sidik pada Pileg 2019.

"Sehingga keseluruhan uang yang dibawa oleh Ayi Paryana adalah Rp 8 miliar yang terbagi ke dalam pecahan Rp 20 ribu untuk kebutuhan kampanye terdakwa sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah," jelas jaksa.

"Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR," kata jaksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads