Jokowi Menang Lawan Pembakar Hutan PT Waringin Rp 466 Miliar!

Jokowi Menang Lawan Pembakar Hutan PT Waringin Rp 466 Miliar!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 12:18 WIB
Jokowi meninjau kebakaran hutan (Biro Pers Istana)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menang melawan pembakar hutan PT Waringin Agro Jaya (WAJ) dengan nilai kemenangan Rp 466 miliar. Hal itu seiring ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT WAJ.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hutan di Sumatera. Kemudian tim KLHK melakukan verifikasi kebakaran hutan dan/atau lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi Juli hingga Oktober 2015.

Hasil verifikasi dari tim tersebut menyatakan telah terjadi kebakaran di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik PT WAJ. Lahan yang terbakar seluas 1.626 hektare.

Ternyata, tidak hanya terjadi pada lahan yang ditanami kelapa sawit namun juga pada lahan semak belukar dengan vegetasi dominam pohon gelam. Tim verifikasi juga menyatakan bahwa areal perkebunan kelapa sawit tergugat adalah lahan gambut.
Jokowi Menang Lawan Pembakar Hutan PT Waringin Rp 466 Miliar!Foto: (dok NASA)

Pakar kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo menyatakan kebakaran lahan tidak menimbulkan kerugian sama sekali bagi PT WAJ, bahkan menimbulkan keuntungan bagi PT WAJ. Hal tersebut terjadi karena PT WAJ dinilai tidak perlu lagi membeli kapur yang digunakan untuk meningkatkan Ph gambut dan tidak perlu membeli pupuk dan pemupukan karena sudah digantikan dengan adanya abu dan arang bekas kebakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan dinilai mengambil keuntungan karena tidak mengeluarkan biaya yang harusnya digunakan apabila melakukan pembukaan lahan tanpa bakar.

Oleh sebab itu, pihak KLHK mengajukan gugatan untuk menghukum tergugat agar membayar ganti rugi materil Rp 173 miliar. Selain itu KLHK juga mengajukan tuntutan agar tergugat melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan biaya sebesar Rp 584 miliar. Total nilai gugatan sebesar Rp 757 miliar.

Pada 7 Februari 2017, PN Jaksel mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT WAJ. Perusahaan sawit itu diminta membayat ganti rugi sebesar Rp 466 miliar. Dengan rincian membayar ganti rugi materiil Rp 173 miliar dan ganti rugi immateril Rp 293 miliar.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 2 November 2017 dan di tingkat kasasi pada 10 Agustus 2018. PT AWJ enggan melaksanakan perintah kasasi dan memilih mengajukan PK. Tapi apa kata MA?

"Tolak PK," demikian putusan MA sebagaimaan dilansir panitera dalam websitenya, Rabu (6/11/2019).

Perkara nomor 805 PK/PDT/2019 diadili oleh ketua majelis hakim agung Sunarto dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Zahrul Rabain. Sehari-hari, Sunarto adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads