"Ketua Mahkamah Agung RI seharusnya mengingatkan atau bahkan menegur para Ketua Pengadilan Negeri tersebut apabila terbukti lalai untuk menjalankan eksekusi yang tentu akan berdampak buruk pada citra pengadilan," kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, dalam siaran persnya, Rabu (2/1/2019).
Menurut Henri, saat ini sudah ada sekitar 9 perkara yang sudah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap dengan total kerugian yang dikabulkan kurang lebih Rp 18,5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa perusahaan yang sudah dinyatakan harus bertanggungjawab antara lain PT Kalista Alam, PT Merbau Palelawan Lestari, PT. Bumi Mekar Hijau, PT Waimusi Agroindah, PT Waringin Agro Jaya, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Ricky Kurniawan Kertapersada, PT Surya Panen Subur, dan yang terakhir PT National Sago Prima.
Adapun Ketua Pengadilan (PN) Negeri yang bertanggungjawab melakukan eksekusi antara lain Meulaboh, Pekanbaru, Palembang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jambi.
"Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan langkah langkah koordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung RI agar eksekusi tidak berlarut-larut. Publik tentu sangat berharap putusan-putusan tersebut berdampak positif bagi lingkungan hidup setempat sebagaimana dimandatkan oleh UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta konstitusi," papar Henri.
Terlepas dari eksekusi tersebut, ICEL menyambut baik putusan MA atas gugatan ganti rugi atas kebakaran hutan yang dilakukan PT NSP.
"Putusan ini menambah deret keberhasilan pemerintah kita atas para pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat Karhutla. Salut untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentu juga pengadilan," pungkas Henri. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini