"Jika Papua mau dimekarkan tanpa mencabut moratorium, kami tidak menemukan dasar hukum dan cenderung menimbulkan diskriminasi bagi daerah yang mengajukan DOB," kata anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus Papua, pemekaran harus mendapatkan rekomendasi dari MRP. Sesuai Undang-Undang (UU) 21/2001, Pasal 67 menyebut pembentukan sebuah provinsi di Papua harus mendapatkan rekomendasi dari pihak MRP," paparnya.
Kamrussamad kemudian menyinggung perihal pemekaran Provinsi Papua Barat. Dia berpendapat pemekaran Provinsi Papua Barat belum mengatasi ketimpangan pembangunan di Papua dengan pulau lainnya.
"Pengalaman pemekaran 20 tahun lalu, tepatnya tahun 1999, pemekaran Papua Barat ada kemajuan pembangunan tetapi belum mampu mengatasi ketimpangan pembangunan antara Papua dengan provinsi lain di Jawa atau bahkan di Sulawesi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko WIdodo (Jokowi) mengatakan pemekaran provinsi baru Papua merupakan aspirasi masyarakat. Jokowi menuturkan dirinya tidak memerintahkan atau menawarkan pemekaran.
"Itu kan aspirasi dari bawah yang saya temui waktu dialog. Itu kan keinginan Keinginan mereka, keinginan beliau tokoh-tokoh yang ada di Pegunungan Tengah. Saya itu dalam posisi mendengar. Bukan saya yang menawarkan atau memerintahkan," kata Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (1/11). (zak/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini