2019/11/06 12:05:58 WIB
Gerindra: Pemekaran Papua Tanpa Cabut Moratorium Tak Berdasar Hukum
Halaman 1 dari 2

Jakarta -
Fraksi Gerindra DPR RI akan mendalami wacana pemekaran provinsi di Papua dengan Menteri Dalam Negeri dalam rapat kerja (raker) di Komisi II siang ini. Fraksi Gerindra menilai pemekaran provinsi di Papua melanggar hukum jika moratorium daerah otonom baru (DOB) belum dicabut.
"Jika Papua mau dimekarkan tanpa mencabut moratorium, kami tidak menemukan dasar hukum dan cenderung menimbulkan diskriminasi bagi daerah yang mengajukan DOB," kata anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Raker antara Komisi II dengan Mendagri akan digelar pukul 13.00 WIB. Kamrussamad menyebut pemekaran provinsi di Papua juga harus mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
"Khusus Papua, pemekaran harus mendapatkan rekomendasi dari MRP. Sesuai Undang-Undang (UU) 21/2001, Pasal 67 menyebut pembentukan sebuah provinsi di Papua harus mendapatkan rekomendasi dari pihak MRP," paparnya.
"Jika Papua mau dimekarkan tanpa mencabut moratorium, kami tidak menemukan dasar hukum dan cenderung menimbulkan diskriminasi bagi daerah yang mengajukan DOB," kata anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
"Khusus Papua, pemekaran harus mendapatkan rekomendasi dari MRP. Sesuai Undang-Undang (UU) 21/2001, Pasal 67 menyebut pembentukan sebuah provinsi di Papua harus mendapatkan rekomendasi dari pihak MRP," paparnya.