KPK Susun Memori Kasasi Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir

KPK Susun Memori Kasasi Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 22:42 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)



"Dan ada keterangan juga dari Eni Saragih di proses persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya mengetahui hal tersebut," imbuhnya.

Selain itu, Febri mengatakan KPK akan menguraikan lebih lanjut soal pencabutan BAP yang dilakukan oleh Sofyan Basir. Menurut Febri, alasan Sofyan Basir mencabut BAP tidak logis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi nanti akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memori kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Namun Febri mengaku hingga kini KPK belum menerima salinan resmi putusan tersebut dari pengadilan. Febri mengatakan KPK tetap akan menunggu salinan resmi dari pengadilan sebelum secara formal mengajukan kasasi ke MA.


"Meskipun sekali lagi KPK belum menerima salinan resmi dari pengadilan salinan resmi putusan tersebut dari pengadilan sehingga tentu nanti pernyataan secara formil kasasi ke Mahkamah Agung perlu kami tunggu dulu sebelumnya keputusan itu," tuturnya.

Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, dan mantan Mensos Idrus Marham.

(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads