Baca juga: Istana Hormati Vonis Bebas Sofyan Basir |
"Dan ada keterangan juga dari Eni Saragih di proses persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya mengetahui hal tersebut," imbuhnya.
Selain itu, Febri mengatakan KPK akan menguraikan lebih lanjut soal pencabutan BAP yang dilakukan oleh Sofyan Basir. Menurut Febri, alasan Sofyan Basir mencabut BAP tidak logis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Febri mengaku hingga kini KPK belum menerima salinan resmi putusan tersebut dari pengadilan. Febri mengatakan KPK tetap akan menunggu salinan resmi dari pengadilan sebelum secara formal mengajukan kasasi ke MA.
"Meskipun sekali lagi KPK belum menerima salinan resmi dari pengadilan salinan resmi putusan tersebut dari pengadilan sehingga tentu nanti pernyataan secara formil kasasi ke Mahkamah Agung perlu kami tunggu dulu sebelumnya keputusan itu," tuturnya.
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, dan mantan Mensos Idrus Marham.
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini