Ia mengaku kliennya dirugikan jika eksekusi tidak kunjung dilakukan jaksa. Sebab, dia tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat yang merupakan hak terpidana.
"Kalau nggak dieksekusi eksekusi bagaimana hak-hak terdakwa bisa dilaksanakan, katakanlah mengajukan bebas bersyarat itu kan menjadi kerugiannya. Seharusnya berdasarkan hukum begitu putusan sudah berkekuatan hukum tetap itu harus segera dilakukan eksekusi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah setahun lebih karena di tahun 2018 Oktober dilakukan penahanan. Sekarang November berarti sudah 1 tahun lebih," kata Insank.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini