Tak Ajukan Kasasi, Ratna Sarumpaet Desak Jaksa Eksekusi Dirinya

Tak Ajukan Kasasi, Ratna Sarumpaet Desak Jaksa Eksekusi Dirinya

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 19:32 WIB
Ratna Sarumpaet (Rifkianto Nugroho/detikcom)


Ia mengaku kliennya dirugikan jika eksekusi tidak kunjung dilakukan jaksa. Sebab, dia tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat yang merupakan hak terpidana.

"Kalau nggak dieksekusi eksekusi bagaimana hak-hak terdakwa bisa dilaksanakan, katakanlah mengajukan bebas bersyarat itu kan menjadi kerugiannya. Seharusnya berdasarkan hukum begitu putusan sudah berkekuatan hukum tetap itu harus segera dilakukan eksekusi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insank mengatakan seharusnya Ratna Sarumpaet segera dieksekusi untuk dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Pondok Bambu. Ia menyebut hingga saat ini Ratna sudah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun.



"Sudah setahun lebih karena di tahun 2018 Oktober dilakukan penahanan. Sekarang November berarti sudah 1 tahun lebih," kata Insank.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.

(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads