Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari turis asal Ceko, yang mengaku jadi korban penjambretan di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali pada Jumat (25/10), pukul 23.00 Wita.
"Korban atas nama Marek Langer (28) dan kekasihnya Michaela Vesecka. Kedua korban akan menuju ke Pantai Berawa di Canggu. Karena tidak tahu jalan dan nyasar beberapa kali, akhirnya mereka menggunakan aplikasi Google Map. Di saat muter-muter di daerah Jalan Sunset Road Seminyak, ada pengendara motor yang membuntuti mereka, kemudian memepet," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi itu, pelaku yang duduk di kursi belakang sepeda motor menarik ponsel merk Iphone X dari genggaman Michaela. Putu Ika menjelaskan korban dan pacarnya sempat menendang motor pelaku, namun upaya perlawanan korban sia-sia karena pelaku berhasil kabur dengan ponselnya.
"Meski (motor) sempat oleng, pelaku berhasil kabur. Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku, tim akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku di areal SPBU Kunti, Seminyak. Kemudian setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta Ribut Siswanto alias Anto dan barang bukti sebuah I-phone X warna hitam" ungkap Putu Ika.
Putu Ika menyampaikan ketiga pria itu ditangkap Sabtu (2/11) lalu. Dari hasil pemeriksaan, Anto mengaku kerap menadah barang hasil rampasan Dek Tok dang Longgong.
"Keduanya mengaku melakukan penjambretan terhadap korban. Bahkan keduanya mengaku pada malam yang sama juga mendapatkan dua tipe ponsel yang sama dari korban yang berbeda. Setelah mendapatkan dua buah I-phone X, mereka ke rumahnya Anto (48) untuk menjual kedua I-phone tersebut," ucap Putu Ika.
Putu Ika menyebut Anto membayar Rp 5 juta untuk memeroleh satu ponsel Iphone X dari duo jambret tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, saat beraksi Dek Tok berperan sebagai joki dan Longgong sebagai eksekutor.
"Dapat lima juta, dibagi dua antara kedua tersangka. Atas perbuatannya Dek Tok dan Longgong dijerat dengan pasal 363 KUHP, sementara Anto dijerat dengan pasal 480 KUHP," tegas Putu Ika.
Kini ketiga tersangka berstatus tahanan di sel Mapolsek Kuta.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini