Sebelumnya, Pepen menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggodok aturan untuk menarik pajak parkir di waralaba. Pajak parkir ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Beaksi.
"Kita lagi ekstensifikasi, penggalian potensi. Kenapa ada ini kita nggak tarik? Kalau retribusi kan nggak mungkin, kan lahannya milik dia. Yang paling cocok ya pajak. Pajak itu kan dia wajib pajak. Nah tinggal pajak itu dikelola oleh dia atau dikelola oleh pihak ketiga? Kan sama," jelas Pepen di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Senin (4/11/2019) .
"Potensinya, ada potensi parkir, ada restoran, kalau minimarket kan ada objeknya di mana, restoran objeknya di mana, banyaklah. Kita terus lakukan pengembangan. Kita kan baru saja mengesahkan perda tentang pajak daerah, di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macam-macam. Itulah nanti biaya ekstensifikasi itu yang untuk pembangunan di wilayah Kota Bekasi. Dari mana? Dari semua pajak rakyat, uang itu harus kita kembalikan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video itu direkam saat ormas melakukan unjuk rasa di Jalan Narogong, Kota Bekasi pada 23 Oktober lalu. Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda memdiasi saat itu dan meminta kesediaan minimarket untuk kerja sama dengan ormas.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini