"LP yang dibuat oleh Ibu Fahira terhadap saudara AA adalah terkait Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, bukan Pasal 27 ayat 3," kata Kemal kepada detikcom, Selasa (5/11/2019).
Fahira tidak melaporkan Ade dengan Pasal 27 ayat 3 soal penghinaan di dunia maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 32 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Adapun Pasal 48 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta itu melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya akhir pekan lalu. Ade dilaporkan karena mem-posting meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan riasan wajah tokoh fiksi Joker ke Facebook.
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Saudara Ade Armando karena saya tadi pagi pukul 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira.
Tonton juga video Disorot KPK Soal Rencana Ubah e-Budgeting, Anies: Spiritnya Transparansi:
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini