Soal Delik Penghinaan ke Pejabat, Yuk Baca Putusan MK Ini

Soal Delik Penghinaan ke Pejabat, Yuk Baca Putusan MK Ini

Andi Saputra - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 14:23 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mahkamah Konstitisi (MK) memutuskan pejabat yang dihina harus melaporknan sendiri ke polisi. Ia tidak bisa memberikan kuasa kepada orang lain. Atau orang lain mengaku mewakili pejabat itu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip detikcom, Senin (4/11/2019), kasus serupa pernah terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Kala itu, Agus Slamet dan Komar Raenudin membuat meme Wali Kota Tegal, Siti Mashito di Facebook. Belakangan, seorang warga Tegal yaitu Amir Mirza Hutagalung melaporkan Agus dan Komar ke Polisi sehingga Agus dan Komar ditangkap pada 2014.

Agus dan Komar kaget sebab yang membuat laporan bukanlah pihak yang dirugikan yaitu Siti Mashito. Agus dan Komar dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.

Gayung bersambut. MK mengabulkan permohonan Agus dan Komar. MK menyatakan pejabat yang merasa dirugikan nama baiknya harus lapor sendiri ke polisi.

"Menyatakan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang frasa kecuali berdasarkan Pasal 316" bertentangan dengan UUD 1945," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom.

MK berpendapat potensi 'kemudahan' yang diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dalam hal mengadukan dan/atau melaporkan suatu tindak pidana penghinaan, berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, dibandingkan jika dirumuskan sebagai delik aduan.

Bahkan, teknologi yang telah memudahkan pegawai negeri atau pejabat negara untuk mengadukan penghinaan yang dialaminya. Hal ini yang kemudian menghilangkan relevansi argumentasi bahwa korban penghinaan kesulitan melakukan pengaduan dan/atau pelaporan sendiri atas penghinaan yang dialaminya.

Selain itu tidak relevan lagi untuk membedakan pengaturan bahwa penghinaan kepada anggota masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya. Pembedaan yang demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kedudukan manusia yang sederajat dan berkeadilan, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya.




Tonton juga video Disorot KPK Soal Rencana Ubah e-Budgeting, Anies: Spiritnya Transparansi:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads