Soal 'penyerahan mandat', Febri menjelaskan pimpinan KPK tetap bertugas sesuai keputusan presiden sampai 21 Desember 2019. Saat ini juga tidak ada keputusan presiden terkait pemberhentian pimpinan KPK.
"Sedangkan terkait penahanan yang dihubungkan dengan "Penyerahan Mandat", KPK telah menegaskan bahwa Pimpinan KPK tetap bertugas sesuai dengan Keputusan Presiden sampai dengan 21 Desember 2019 ini. Dan sampai saat ini tidak ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian Pimpinan KPK," jelas Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya permohonan praperadilan mantan Menpora tersebut sudah kami baca. pada Selasa (hari ini) KPK akan menyampaikan jawaban atas praperadilan tersebut," tutur dia.
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini