KPK Tepis Imam Nahrawi: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

KPK Tepis Imam Nahrawi: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 08:08 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom



Soal 'penyerahan mandat', Febri menjelaskan pimpinan KPK tetap bertugas sesuai keputusan presiden sampai 21 Desember 2019. Saat ini juga tidak ada keputusan presiden terkait pemberhentian pimpinan KPK.

"Sedangkan terkait penahanan yang dihubungkan dengan "Penyerahan Mandat", KPK telah menegaskan bahwa Pimpinan KPK tetap bertugas sesuai dengan Keputusan Presiden sampai dengan 21 Desember 2019 ini. Dan sampai saat ini tidak ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian Pimpinan KPK," jelas Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi, KPK akan memberikan tanggapan pada Selasa (5/11) hari ini. Bagi KPK, sambung Febri, pihaknya sudah memilki bukti kuat untuk melakukan penyidikan perkara tersebut.

"Ya permohonan praperadilan mantan Menpora tersebut sudah kami baca. pada Selasa (hari ini) KPK akan menyampaikan jawaban atas praperadilan tersebut," tutur dia.

(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads