Hal-hal yang Bikin Sofyan Basir Divonis Bebas

Round-Up

Hal-hal yang Bikin Sofyan Basir Divonis Bebas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 05:50 WIB
Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra-detikcom)

c. Sofyan Tak Niat Percepat PLTU Riau-1

Sofyan tercatat beberapa kali melakukan pertemuan dengan para kontraktor proyek tersebut termasuk bersama Eni. Sofyan disebut selalu ditemani Supangkat Iwan Santoso sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN.

"Menimbang bahwa terdakwa Sofyan Basir melakukan pertemuan karena ini program nasional. Hal ini sesuai dengan aturan Perpres tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Jadi jelas percepatan bukan karena keinginan terdakwa dan bukan dari pesanan Eni atau Kotjo," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain Eni menerima fee dari Kotjo secara bertahap selepas penandatanganan kontrak sebesar Rp 4,75 miliar. Menurut hakim, penerimaan fee tersebut tanpa sepengetahuan Sofyan.

"Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan pasal perbantuan sebagaimana yang didakwakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama dengan pasal perbantuan sebagaimana Pasal 56 ke-2 KUHP," kata hakim.



d. Suap Eni Tak Berkait Sofyan

Hakim juga menyebut duit suap Rp 4,75 miliar yang diterima Eni Saragih tak ada kaitannya dengan Sofyan. Hakim menyebut PT PLN yang punya saham 51 persen dalam proyek ini justru mendapat keuntungan.

"PT PLN Persero dengan miliki saham sebesar 51 persen tanpa membebani PT PLN justru mendapat keuntungan. Sedangkan uang fee Eni secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir dan tak ada kaitannya dengan terdakwa," ucap hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Sofyan tak bersalah atas segala dakwaan. Sofyan pun sudah dibebaskan dari rutan KPK.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ucap hakim.

"Menimbang karena tak terbukti dalam dakwaan pertama dan kedua maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," imbuhnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads