Hal-hal yang Bikin Sofyan Basir Divonis Bebas

Round-Up

Hal-hal yang Bikin Sofyan Basir Divonis Bebas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 05:50 WIB
Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra-detikcom)

a. Nama Sofyan Tak Ada di Catatan Kotjo

Majelis hakim menyatakan Sofyan tak memiliki niat melakukan perbantuan terhadap suap antara Johanes Kotjo ke Eni Saragih dan Idrus Marham. Kotjo merupakan pengusaha yang perusahaannya ingin mengerjakan proyek PLTU Riau-1 di PLN.

Kotjo disebut sebagai pemegang saham dari Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd yang bekerja sama dengan China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk menggarap proyek tersebut. Sementara, PLN menugaskan anak usahanya PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) untuk proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kotjo disebut sempat meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjadi Ketua DPR untuk mendekati PLN. Dari Novanto, Kotjo diperkenalkan pada Eni.

Kotjo disebut memiliki catatan berisi siapa saja yang akan menerima fee atau jatah uang apabila proyek itu dikerjakannya. Dalam catatan itu, majelis hakim menyatakan tidak tercantum nama Sofyan.

"Menimbang bahwa catatan itu dari Kotjo dan pihak Setya Novanto tidak mengetahui catatan itu, sedangkan Sofyan Basir yang menandatangani (proyek) Independent Power Producer (IPPP) PLTU Riau-1 antara PT PJBI dengan BNR dan CHEC tidak tercantum atau bukan pihak yang menerima fee," kata hakim.



b. Sofyan Tak Tahu Ada Suap Kotjo ke Eni

Hakim juga menyebut Sofyan tidak mengetahui adanya pembagian fee berdasarkan keterangannya. Keterangan itu dicocokkan pula dengan keterangan Eni dalam fakta persidangan.

"Dan terdakwa tidak mengetahui fee itu untuk siapa saja serta ke siapa saja fee tersebut akan diberikan. Hal ini sesuai terbukti dengan pernyataan Eni bahwa uang Eni dari Kotjo, terdakwa Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahuinya," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads