Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan temuan senjata api ini berawal dari penggeledahan rumah Cahyo di Pesanggrahan terkait narkoba jenis sabu dan ganja. Saat itu, Ferdy menyebut polisi menemukan sejumlah senjata airsoft gun yang dirakit ulang menjadi senjata api.
"Pertama, narkotika jenis sabu dan ganja, tapi dalam proses geledah ditemukan berbagai jenis senpi rakitan dan peluru senpi, yang mana terindikasi senjata airsoft gun dirakit sedemikian rupa sehingga bisa berfungsi sebagaimana layaknya senpi," kata Ferdy kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (4/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Selain narkotika, ditemukan juga berbagai jenis senjata airsoft gun dan peluru tajam, ada yang kaliber 5,6 milimeter dan kaliber 22, dan berbagai jenis senjata airsoft gun," ucap Ferdy.
![]() |
Ferdy menjelaskan senjata api yang diamankan ternyata buatan tangan Cahyo sendiri yang diperolehnya secara otodidak. Satu buah senjata api rakitan tersebut dijual olehnya seharga Rp 5 juta.
"Dari barbuk yang ditemukan ada 3 senpi rakitan yang berfungsi sebagai senjata api, jadi Rp 5 juta itu dijual dengan pelurunya, baru (terjual) 1 unit," ujar Ferdy.
Tersangka dikenai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan UU darurat No 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka mendapatkan peluru kaliber 22 dan 5,6.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini