"Tak hanya anak Yustina saja yang tidak naik kelas, melainkan ada 16 siswa lain. Orang tua lainnya sudah menerima," kata pengacara Gonzaga, Edi Danggur kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (4/11/2019).
Edi mengatakan anak Yustina, mendapat nilai 68 dalam pelajaran sejarah, sementara KKM-nya 75
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda dengan 15 orang tua lainnya, Yustina tidak terima anaknya sampai tinggal kelas. Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, turut tergugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.
Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
"Sudah, dan kami sudah terima dan orang tua sudah tandatangani dan itu di luar sekolah. Jadi sudah selesai itu. Yang pasti itu proses pendidikan yang kami tanyakan apakah proses ini apakah sudah sesuai dengan Permendikbud yang ada proses tentang kenaikan kelas," kata Yustina.
Simak juga video Sidang Gugatan Ortu Murid SMA Gonzaga Ditunda" :
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini