"Kalau dari pihak sekolah, masalah ini sudah selesai. Aturan main dalam proses belajar mengajar sudah ditentukan dan sudah disosialisasikan kepada orang tua murid, dan juga kepada siswa itu sendiri. Jadi ada yang namannya KKM atau KBM, kalau mata pelajaran peminatan itu tidak tuntas, maka siswa tersebut tidak bisa naik kelas," kata Edi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2019).
Edi mengatakan anak Yustina, mendapat nilai 68 dalam pelajaran sejarah, sementara KKM-nya 75. Menurutnya, tak hanya anak Yustina saja yang tidak naik kelas, melainkan ada 16 siswa lain, tetapi Edi mengklaim orang tua lainnya sudah menerima karena sudah diberikan sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pada tanggal 27 Mei para siswa sudah diberitahu tidak naik kelas karena tidak memenuhi nilai syarat mata pelajaran peminatan. Selain itu perilaku anak Yustina juga menjadi penyebab dia tidak naik kelas.
"Misalnya pada waktu pelajaran dia makan, kemudian acara di luar sekolah dilarang bawa hp, dia bawa. Tapi itu syarat yang kaitannya dengan kelakuan. Ada syarat yang sangat objektif, yaitu soal nilai. KKM ditentukan 75, dia hanya dapat 68. (pelanggaran disiplin) Berpengaruh tapi tidak signifikan karena yang paling signifikan adalah nilai," ujarnya.
Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.
Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, turut tergugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.
Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini