Surat Kuasa Pemprov Belum Lengkap, Sidang Ortu Murid Vs SMA Gonzaga Ditunda

Surat Kuasa Pemprov Belum Lengkap, Sidang Ortu Murid Vs SMA Gonzaga Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 12:16 WIB
Foto: SMA Gonzaga
Jakarta - Hakim menunda sidang yang diajukan orang tua murid, Yustina Supatmi terhadap SMA Kolese Gonzaga dengan nilai gugatan Rp 551 juta. Alasannya, surat kuasa dari pihak turut tergugat Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Pemrov DKI Jakarta belum lengkap.

"Sidang ditunda hingga minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap. Sidang dilanjutkan kembali tanggal 11 November," kata ketua majelis hakim Lenny Wati Mulasimadhi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2019).

Sidang dihadiri oleh para pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat. Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan ada berkas yang kurang dari pihaknya sehingga sidang ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang kurang berkas dari saya dari tim tergugat surat PLT Kepala Disdik yang memang tidak saya bawa," kata Taga.

Selain itu hakim juga memerintahkan para pihak melengkapi berkas yang masih belum lengkap. Taga berharap gugatan tersebut bisa selesai di mediasi.

"Ya sangat, karena ini kan dunia pendidikan jadi jangan sampai selalu dengan pengadilan kan ada forum musyawarah yang bisa kita lewati dan siasati," kata Taga.

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.

Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, turut tergugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.

Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads